Senin, 27 Juni 2011

Pembangunan Jembatan Bhetowaso Macet

BAJAWA, Radar Flores----Proyek pembangunan jembatan Bhetowaso yang berlokasi di Kelurahan Susu Kecamatan Bajawa, Kabupaten saat ini bermasalah. Pasalnya, pembangunan jembatan yang dikerjakan sejak tahun 2010 itu hingga kini belum tuntas. Masa kontrak proyek tersebut berakhir Desember 2010. Namun setelah jatuh tempo rekanan mengajukan addendum perpanjangan yang ditandai dengan kontrak luncuran sampai 14 Mei 2011.

Pantauan Radar Flores di lokasi, fisik proyek tersebut baru mencapai tiga puluhan persen sementara batas akhir addendum perpanjangan waktu adalah 14 Mei 2011. Kontraktor yang mengerjakan telah menerima pencairan dana hampir empat puluhan persen.
Pembangunan proyek jembatan bhetowaso dikerjakan oleh PT. Nunu Radabata Bajawa dengan sumber dan dari pos dana ad hoc sebesar 1,5 miliar.
Ditambah lagi pekerjaannya yang menelan anggaran 1,5 miliar lebih ini banyak menuai masalah dari sisi pembangunan maupun keuangan. Bumi Manguns ini oleh banyak kalangan dinilai menuai banyak masalah, pertama dari asas manfaat jembatan ini tidak ada nilai tambah sama sekali karena tidak ada sumber daya alam yang dapat dijadikan prioritas diantara kedua kampung yang dihubungkan oleh jembatan ini. Disamping itu proyek yang sedianya berakhir masa kontraknya pada desember 2010 ini ternyata fisiknya per-desember 2010 baru mencapai belasan persen namun rekanan atau kontraktor yang mengerjakan telah mencairkan dana hingga hampir empat puluhan persen.

Menurut narasumber yang kami hubungi, aparat yang berwenang telah mencium masalah ini namun sampai dengan berita ini diturunkan belum ada yang menyikapi masalah ini. Pengakuan pengawas yang bekerja pada kontraktor yang mengerjakan proyek jembatan ini bahwa banyak dari unsur pemerintah termasuk bupati maupun anggota DPRD telah melihat lokasi pekerjaan ini bahkan aparat yang berwenang seperti polisi maupun jaksa sudah beberapa kali datang ke tempat ini untuk melihat langsung perkembangan pekerjaan ini.

Pengakuan salah seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum yang ditelah pindah ke kantor lain menyebutkan bahwa selayaknya jembatan ini tidak perlu dikerjakan dengan dana yang begitu besar karena tipe kali seperti bhetowaso yang bukan merupakan tampungan tumpahan dari sungai lain cukup dikerjakan dengan plat deker w6 yang mungkin hanya menghabiskan dana paling tinggi empat ratusan juta, kali bhetowaso tiap tahun biar hujan seharian penuh tidak pernah terjadi banjir dan debet airnya juga cenderung kecil, kenapa mesti buang anggaran untuk mengerjakan jembatan yang mencapai bentangan sampai 20 meter lebih? Ini bencana perencanaan karena tidak sesuai dengan kebutuhan lokasi maupun penggunaannya, ada apa ini sebenarnya?

Sementara sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam perjalanan pengerjaan proyek ini rekanan telah mengajukan tambahan dana sebesar tujuh ratus juta lebih dengan alasan bahwa dana yang ada tidak cukup untuk pengerjaan jembatan sampai selesai, pertanyaannya kenapa ketika proyek dilelangkan yang bersangkutan mau ikut? Kenapa mesti tanda tangan kontrak? Sementara pada pengajuan bahan penawaran rekanan telah mengahdirkan tenaga ahli melalui dokumen penawaran yang artinya penawaran tersebut telah melalui suatu kajian yang baik untuk dimasukan ke dalam bursa pelelangan, dimana letak kekurangan dana tersebut? Kemudian pada saat kontrak ditanda tangani pasti berisi sebuah kesanggupan bahwa pekerjaan akan dselesaikan sesuai rencana anggaran biaya yang diuraikan melalui berbagai macam perhitungan matematis yang tepat sehingga layak diumumkan sebagai pemenang, dimana letak kesalahan perhitungannya sehingga menurut kontrakror dana kurang apabila jembatan dikerjakan sampai selesai?
Sementara direktur PT. Nunu Radabata Adrianus wijaya atau lebih sering disapa An Wijaya ketika dihubungi lewat telepon genggamnya berada diluar jangkauan, menurut salah sorang stafnya dilapangan mengatakan bos ada ke luar kota sudah beberapa hari. m.risdiyanto

Demo Anggota KUD Loboleke Tolak Alat Berat Di Pertambangan Pasir Naru. (Oknum DPRD Ngada membangkang SK Bupati)

BAJAWA, Radar Flores---Sejumlah anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Loboleke menolak dengan keras penggunaan alat berat di dua lokasi tambang rakyat di Wae Gemo dan Ikulewa, Desa Naru kecamatan Bajawa. Dua lokasi tersebut Waegemo yang dikelola oleh Agnes Ene Kenge ( isteri Yohanes Nau yang juga anggota DPRD Ngada ) dan di lokasi Ikulewa yang dikelolah oleh Hery Tenga. Sekitar 150 orang anggota KUD Loboleke mendatangi Kantor Dinas Pertambangan Energi dan Sumber daya Mineral Kabupaten Ngada, Jumat (24/6/2011).

Demikian dikatakan ketua KUD Loboleke Dominikus Ma’u kepada radar flores di Bajawa, Sabtu (25/6/2011). Dia mengatakan, dua pengelolah tambang rakyat yakni Agnes Ene Kenge bersama Yohanes Nau dan Heri Tenga telah melanggar Surat Ijin Pertambangan Nomor 134/Kep/Distamben/2007 tertanggal 16 Juli 2007.
Dalam SIP tersebut menjelaskan penggelolah tambang rakyat tidak boleh mengunakan alat berat. Yang diizinkan dalam penambangan di lokasi tambang rakyat adalah linggis, sekop dan pakuwel. Sedangkan alat berat seperti louder dan eksavator hanya digunakan untuk pengupasan permukaan kulit tambang dan pembersihan lokasi.

Meskipun aturan ini sudah ditetapkan namun kedua pengelolah tambang rakyat di Naru tetap menggunakan alat berat seperti Louder dan eksavator. Penggunaan alat berat ini terjadi dilokasi milik isteri Yohanes Nau ( yang saat ini sedang dipermasalahkan oleh Ketua Suku Siga yakni Fransiskus Siga ) dan baba heri Tenge.

Dalam tuntutannya, Dominikus Ma’u mendesak pemerintah untuk segera menghentikan penggunaan alat berat yang dilakukan Agnes Ene Kenge bersama Yohanes Nau dan Heri Tenge. Meminta kepada pemerintah untuk segera mengamankan semua alat berat di lokasi tambang yang sedang beroperasi sampai saat ini.

Selain itu seperti yang sedang ramai diberitakan mass media sdr. Yohanes Nau masih Terbentur Masalah Pelanggaran Adat beserta Agnes Ene Kenge salah satu pengelola tambang rakyat, dimana yang bersangkutan dilaporkan pada pihak kepolisian Polres Ngada karena terlibat tindak pidana terkait pelanggaran adat Suku Siga Desa Naru Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Belum selesai terkait kasus tindak pidana tersebut, lagi-lagi Agnes Ene kenge bersama Yohanes Nau ber-ulah melanggar Keputusan Bupati terkait pertambangan rakyat yang disepakati bersama DPRD Kabupaten Ngada, yang melarang penggunaan alat berat di lokasi pertambangan. Tindakan Agnes Ene Kenge dan oknum dewan tersebut dipandang sebagai wujud arogansi dari wakil rakyat yang seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat. ” Saya heran anggota DPRD tidak mengedepankan kesejahteraan rakyat, justru sebaliknya hanya mementingkan kepentingan diri dan kelompoknya. Sikap tersebut membuat anggota KUD Loboleke sebanyak 450 orang semakin melarat karena tidak mendapat lapangan kerja, tandas Dominikus Mau.


Ma’u mengatakan, ketika 150 anggota KUD Loboleke yang dipimpinnya mendatangi kantor Dinas Distamben Ngada, tidak menemukan Kadis Distamben. Para pendemo hanya bertemu dengan dua staf pada kantor tersebut. Atas permintaan para pendemo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten ngada langsung bergerak menuju lokasi untuk mengecek pengguanaan alat berat dilokasi tambang. Ma’u tidak tahu persis jumlah alat berat yang diisita, namun pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera menghentikan penggunaan alat berta serta memberi sanksi kepada pengelala tambang yang menggunaakan alat berat tersebut. Karena keduanya telah melanggaran aturan yang telah disepakati.

Ma’u mengaku dengan penggunaan alat berat di lokasi tambang maka tenaga kerja kegiatan bongkar muat (KBM) kehilangan lapangan pekerjaan. Karena tenaga kerja tidak bisa bekerja di lokasi tambang. Jika pemerintah tidak menghentikan alat berat di lokasi tambang rakyat tersebut, maka anggota KUD Loboleke akan menanam pisang di lokasi tambang,” tegas Ma’u.

Menurut Ma’u dalam pengelolaan tambang rakyat Naru ada orang pertambangan yang ikut bermain yakni salah satu kepala Bidang pada Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Ngada yakni Leonardus Ago. Buktinya, Leonardus telah membentuk tiga kelompok baru untuk mengelolah tambang yang diduga tidak mengantongi SIP. Selain itu, ketiga kelompok tersebut tidak bekerjasama dengan KUD Loboleke. Padahal lanjut Ma’u, dalam lampiran SIP nomor 134 tersebut menegaskan semua kelompok Papawiu-Waenai harus bekerjasama dengan KUD Loboleke yang saling menguntungkan. (M. Risdiyanto)

DPRD Ngada paksa Pemkab Ngada Selesaikan Gedung Inesina…

BAJAWA, radar flores---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan pekerjaan gedung Inesina dalam waktu dekat. Pasalnya, pekerjaan gedung tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2009, dan hingga kini belum juga rampung.
Demikian penegasan Wakil Ketua DPRD Ngada, Paulinus No Watu, ketika ditemui radarflores, beberapa waktu lalu di Bajawa. Katanya, pekerjaan gedung Inesina sudah tidak jelas perkembangannya saat ini. Pembangunan gedung Ine Sina yang menghabiskan dana, kurang lebih 6 miliar itu belum selesai dikerjakan oleh kontraktor yaitu, PT. Nunuradata.
Kata Watu, dewan meminta kepada pemerintah daerah (pemda) Ngada mendesak kontraktor untuk mempercepat proses pembangunan gedung tersebut hingga rampung. Karena sesuai petunjuk, seharusnya gedung itu sudah selesai dikerjakan. “Setiap ada pembangunan, harus diperhatikan dari sisi fungsi pemanfaatannya. Artinya kita bagun gedung untuk kita manfaatkan. Tapi kalau bangun hanya seperti itu saja, kapan kita manfaatkan,” kata No Watu.

Menurut Watu, gedung tersebut dibuat untuk dijadikan tempat pertemuan dan menjadi aset daerah Kabupaten Ngada. Pembangunan gedung itu menggunakan dana program multi years tahun 2009, dengan jumlah dana kurang lebih 6 miliar. Dalam program ini, sistim pengerjaan mengikuti pentunjuk yang berlaku, dimana masa pembangunannya disesuaikan dengan masa jabatan bupati yang sedang berkuasa dan anggarannya bisa dialokasikan lebih dari satu tahun. Hal itu, kata Watu sesuai dengan pedoman penyusunan APBD program multi yes, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peraturan Mendagri) nomor 25 tahun 2010.
Namun lanjut Watu, saat ini Kabupaten Ngada sudah terjadi pergantian pemimpin sejak tahun 2010. Dengan demikian, seharusnya gedung tersebut sudah selesai dikerjakan pada tahun 2010, sehingga tahun 2011 sudah bisa dimanfaatkan. Tetapi lanjutnya, yang terjadi tidak seperti itu, pergantian pemimpin di Ngada sudah terjadi, sementara pekerjaan gedung itu belum juga rampung. Lebih lanjut dari penelusuran wartawan radarflores PT. Nunu Radabata meninggalkan masalah pada sejumlah proyek seperti macetnya pembangunan jembatan bhetowaso yang diduga salah perencanaan, yang pada akhirnya meminta tambahan anggaran. Hal ini ramai menjadi bahan pergunjingan sejumlah mass media. (m.risdiyanto)

Penembakan dan Penganiayaan oleh Aparat Terhadap Wawan Di Bobou – Faobata Bajawa (Buntut Perkelahian Antar Pemuda Yang Menuai Kontroversi)

Bajawa Radar Flores

, Pada masa jaman Hindia Belanda polisi masih menggunakan HIR (Herenigh Irigher Reglemen) yang mengatur tentang hak-hak mutlak polisi. Namun HIR telah direvisi menjadi Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana Tentang Tata Cara Pemanggilan, Penjemputan Penggeladahan dan Penyitaan. Rasanya didalam KUHAP kesewenang-wenangan pihak penyidik utama sudah dibatasi dan diatur. Sepewrti halnya pemanggilan maksimal terhadap orang yang duduga sebagai pelaku sebanyak tiga kali, apabila panggilan tersebut tidak diindahkan oleh oknum yang duduga sebagi pelaku maka yang bersangkutan bias dijemput paksa berdasarkan surat tugas dari pimpinan (kapolres) dan surat tersebut harus ditunjukkan kepada keluargannya, kepada kepala kelurahan/kepala desa dan atau kepada pejabat terendah yang berada dalam wilayah hukum tersebut KUHAP pasal 125/33 ayat 3 dan 4. Begitu pula halnya terkait penyitaan dan penggeladahan itu harus berdasarkan surat keterangan ketua pengadilan setempat KUHAP pasal 33 ayat 1.

Berpijak dari pokok pikiran diatas dan landasan yuris prodensi maka sudah barang tentu bisa dikata bahwa peristiwa 13 kelabu di RT 02 Kelurahan Faobata Rumah kediaman mendiang Petrus Meka itu masih terkategori polisi HIR bukan polisi RIB. Menurut beberapa saksi kuat yang enggan menyebutkan jati dirinya kepada wartawan, bahwa Wawan ditembak pada posisi diam dan diatur posisi kakinya oleh aparat kepolisian Polres Ngada. Setelah ditembak dia dianiaya hingga sempoyongan oleh belasan anggota polisi yang melakukan jemput paksa terhadap Wawan. Hal ini dibenarkan oleh Wawan kepada ibunya saat berobat ke dukun di Mataloko (tanggal 13 malam).
Dionisius Jawa alias Wawan (19 Thn) tersangka pengeroyokan ditembak oleh aparat Polres Ngada (Briptu Gunadi) pada hari Senin (13/6/ 2011) di Kampung Bobou Kelurahan Faobata – Bajawa. Wawan sempat mendapat perawatan beberapa jam di RSUD Bajawa. Peristiwa Penembakan ini dilatarbelakangi laporan rival Wawan dalam perkelahian antar geng yakni Rinto Moreng (24 Thn), yang juga anak Kapolsek Aimere. Perkelahian terjadi pada hari senin (6/6/2011) disamping SMA Regina Pacis Bajawa.
Tim Radar Flores saat mendatangi keluarga Wawan, di Pigasina Kelurahan Jawameze ditemui orang tuanya, Yosef Redho (52 Thn) dan didampingi Maria Goreti Meo (42 Thn) istrinya, menuturkan kejadian yang dialami anaknya, sebelum peristiwa naas itu pihak aparat melalui kurirnya pada sabtu 11/6/2011 mengirim Surat Panggilan Pertama yang bernomor: S.Pgl/437/VI/2011/Reskrim kepada Wawan yang dijadwalkan untuk hadir ke Polres Ngada pada Rabu 15/06/2011, namun yang disesali oleh pihak keluarga mengapa penembakan justru mendahului dari jadwal pemanggilan pertama terhadap Wawan. Saat menuturkan kronologi penembakan tersebut terlihat keluarga pelaku tampak pasrah. Apalagi mereka mengeluhkan dugaan penganiayaan terhadap Wawan saat kejadian Penembakan, Orang tua pelaku juga mengatakan selain luka tembak di betis kaki kiri karena tembakan, Wawan juga mengalami patah pada tangan sebelah kanan serta memar pada kepala bagian belakang, dan sempat di bawa ke tukang urut di Mataloko imbuhnya.
Menurut sumber dilapangan (yang tidak mau disebut namanya) penembakan tidak didahului dengan tembakan peringatan. Saat berita ini dikonfirmasi pada pihak Polres Ngada Senin 20/6/2011 melalui Kasubbag Humas Iptu I. Martinus Meman yang didampingi Kasatreskrim AKP I Gede Sucitra, SH membantah tentang penganiyaan yang diikuti penembakan yang tidak sesuai prosedur. Namun membenarkan terjadinya tentang penembakan tersebut karena Wawan (tersangka) melakukan percobaan perlawanan dan upaya melarikan diri. Sebelum menembakkan timah panas, petugas sudah memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali katanya.Pihak Polres Ngada juga menambahkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka (Wawan) telah berulang kali melakukan tindak kekerasan/perkelahian antar pemuda. Saat wartawan Radar Flores menanyakan tentang upaya apa yang dilakukan oleh pelaku terkait percobaan perlawanan, aparat hanya mengatakan karena pelaku membawa parang. Menurut Kasatreskrim AKP I Gede Sucitra, SH satu lagi tersangka yang masih buron yakni Renol Killa dan dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang). TKP penembakan di Bobou Kelurahan Faobata di rumah teman Wawan yang bernama Sugi. Saat penangkapan itu Tim Buser Polres Ngada dipimpin oleh Briptu Iwan Susila yang beranggotakan lima personil. Sampai berita ini diturunkan Renol Killa yang dinyatakan DPO belum juga bisa ditangkap, menurut pihak Polres Ngada ada kemungkinan tersangka ini melarikan ke Ende. Informasi ini sebelum dikonfirmasi ke pihak Polres Ngada memang berkembang menjadi opini liar, karena sesaat seusai kabar peristiwa penembakan, pihak Polres Ngada terkesan tertutup, ini terlihat pada hari sabtu 18/6/2011, beberapa awak media mencoba mengkonfrontir berita ini ruang Kapolres terlihat tertutup rapat. Perlu diketahui hingga saat dua orang anak Jhony Moreng/Kapolsek Aimere tidak bisa dikonfirmasi. (mikael risdiyanto)