Rabu, 26 Oktober 2011

Program MP3I Ditawarkan Kepada Pemkab Ngada

BAJAWA, FajarBali—Program Masyarakat Peduli Perumahan dan Permukiman Indonesia (MP3I) menawarkan kepada Pemerintah Kabupaten Ngada. Program tersebut berfokus pada pembangunan perumahan tipe 36 untuk masyarakat tidak mampu, masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat micro daya beli termasuk PNS.
Demikian penjelasan dari Asisten Koordinator Wilayah Bali Nusa Tenggara (Bali Nusra), Arnoldus Yansen Jong kepada wartawan di Kantor Bupati Ngada, Selasa (25/10/2011). Dia mengatakan, program MP3I merupakan program dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk membangun perumahan bagi masyarakat. Dana untuk pembangunan rumah tersebut bersumber dari APBN. Perumaha tersebut diperuntukan tiga kategori yakni, masyarakat tidak mampu, masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat micro daya beli termasuk PNS.
Berkaitan dengan pembangunan perumahan tersebut pihak Kementerian Perumahan Rakyat terlebih dahulu memperkenalkan kepada pemerintah kabupaten di wilayah NTT sebelum masuk tahap pelaksanaan. Diantaranya, Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada dan Nagekeo. Adapun ketentuan dalam membangun perumaha tersebut, diantaranya, lokasi permukiman tersedia dengan infrastruktur listrik, PDAM, dan legaslitas lokasi.
Lokasi yang disiapkan diutamakan daerah yang tidak terlalu jauh dari kota dan pusat pelayanan pemerintah. Jarak antara lokasi perumahan dengan kota atau pusat pelayanan pemerintah diperkirakan setengah jam di tempuh dengan kendaraan dan satu jam ditempuh dengan jalan kaki. Selain itu, lkokasi perumahan tidak terbentur dengan rancangan strategi (renstra) kabupaten.
Jong mengatakan, kemudahan yang diberikan kepada msyarakat dalam program ini antara lain kredit tanpa uang muka dan pihak MP3I siap mendamping selama pelaksanan pekerjaan hingga penyerahan rumah. Untuk kategori masyarakat tidak mampu dengan nilai kredit sebesar 50 juta hanya dikembalikan Rp 25 juta selama masa kredit 10 tahun, sementara kategori masyarakat micro daya beli (PNS) wajib mengembalikan 50 juta selama 10 tahun.
Jong mengatakan, jika pemerintah siap melaksanakan program ini, maka pemerintah Kabupaten Ngada dalam hal ini Bupati bersama Kementeri Perumahan Rakyat langsung menandatangan nota kesepahaman (MoU). Pengurus MP3I mengharapkan pelaksanan program ini bisa dilaksanakan pada tahun 2012 mendatang. Untuk jumlah bangunan yang hendak dibangun tergantung dari permintaan masyarakat. Namun dalam ketentuan, kementerian perumahan rakyat bersedia membangun maksimal 10.000 unit.
Menurutnya, sistim pekerjaan program ini tegantung kesepakatan antara pemerintah kabupaten dengan kementrian perumahan rakyat yang ditandai dengan MoU. Jika pemerintah sudah menyiapkan tanah, maka pengurus MP3I langsung membeli lahan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan bangunan rumah untuk diberikan kepada masyarakat. Namun jika pemerintah tidak menyediakan lahan, maka Kementerian melalui deputi anggaran menyiapkan dana untuk membeli lahan milik masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten sebagai mitra kerja.
Jong menambahkan, setiap Kabupaten wajib membentuk kepengurusan yang meliputi, Dinas PU, BPN, BPS, Dinas Kelautan, Dinas Kesehatan, PLN, PDAM, Bappeda, Legislatif dan LSM. (FB/Risdiyanto)

Tidak ada komentar: