Rabu, 26 Oktober 2011

Formasi CPNS Tahun 2011 – 2012 Ditunda

BAJAWA, FajarBali---Formasi penerimaan calon pengawai negeri sipil (CPNS) tahun 2011-2011 ditunda. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bersama antara tiga kementerian yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Mentri Dalam Negeri dan Mentri Keuangan RI, tentang penundaan sementara penerimaan CPNS tahun 2011. Penerimaan CPNS akan dilakukan pada tahun 2013.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BKD – Diklat) Kabupaten Ngada, Florida Naru kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2011). Dia mengatakan, kesepakatan ketiga menteri itu tertuang dalam surat Nomor 02/SPB/M.PAN – RB/8/2011, Surat Nomor 800 – 632/2011, surat nomor 141.PMK.01/2011 tentang penundaan sementara penerimaan CPNS.
Florida menjelaskan, latar belakang penundaan penerimaan CPNS tahun 2011 hingga 2012 adalah sudah menjadi komitmen pemerintah untuk melakukan penataan reformasi birokrasi. Selain itu, mengoptimalkan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, serta efisiensi anggaran belanja pegawai. Katanya, kesepakatan ketiga menteri itu ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2011 dan mulai berlaku sejak 1 September hingga 31 Desember 2012.
Ditanya jumlah pegawai negeri sipil di Kabuapetn Ngada dan juga kebutuhan yangharus dipenuhi, Florida mengatakan, saat ini jumlah PNS di lingkup Kabupaten Ngada sebanyak 4.456 orang. Sementara kebutuhan pegawai untuk kabupaten Ngada saat ini belum bisa diperkirakan, karena masih dilakukan indentifikasi dan analisis kebutuhan pegawai dengan mengacu pada analisis beban kerja dan analisis jabatan.
Menurut Florida, penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan CPNS dikecualikan bagi kementrian/lembaga yang membutuhkan PNS untuk melaksanakan tugas sebagai, tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT. Selain itu, jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta memiliki lulusan ikatan dinas sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi Pemerintah Daerah yang besaran anggaran belanja pegawai dibawa atau kurang dari 50 persen dari total APBD T.A 2011, untuk memenuhi kebutuhan pegawai, maka bisa merekrut pegawai sebagai tenaga pendidik, tenaga dokter, bidan dan perawat. Sedangkan tenaga honorer yang telah bekerja di lembaga pemerintah pada atau sebelum tanggal 1 januari 2005 dan diferifikasi dan validasi berdasarkan kriteria yang diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005, Jo. PP Nomor 43 Tahun 2007 yang disesuai dengan kebutuhan organisasi, redistribusi dan kemampuan keuangan Negara, yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. (FB/Risdiyanto)

Tidak ada komentar: