Rabu, 26 Oktober 2011

DPRD Ngada Hadirkan BPK RI Perwakilan NTT Terkait Disclaimer di Kabupaten Ngada

DPRD Ngada Hadirkan BPK RI Perwakilan NTT Terkait Disclaimer di Kabupaten Ngada
Bajawa----FajarBali, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ngada mengundang badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memberi penjelasan kepada dewan terkait hasil temuan BPK di Kabupaten Ngada. Antara BPK dan lembaga dewan, bekerjasama melakukan pengawasan. Dewan melakukan pengawasan politik terhadap pelaksanaan roda pemerintah. BPK melakukan auditor keuangan negara yang dilkelola oleh pemerintah. Tiap tahun BPK telah membuat memorandum of Understanding (MoU) untuk melaporkan hasil temuan BPK kepada dewan. Sehingga hasil temuan BPK wajib diserahkan juga kepada DPR. Sehubungan dengan hasil temuan BPK di Kabupaten Ngada, ketua DPRD Kabupaten Ngada Kristoforus Loko S.Fil bersama anggota DPRD yang lain menginginkan, agar BPK dapat menjelaskan hasil temuannya kepada dewan. Dewan mendapat informasi kinerja pemerintah Kabupaten Ngada dalam mengelola keuangan negera terjadi discalimer. Dewan ingin mendengar langsung hasil temuan BPK yang disampaikan anggota BPK. Seperti disaksikan wartawan di ruang sidang DPRD Ngada Jumat (22/7) rapat terbuka dewan kali ini menghadirkan sebagian anggota anggota dewan bersama dua orang anggota BPK perwakilan Provinsi NTT Sendi dan Idam disaksikan langsung Bupati Ngada Marianus Sae dan wakilnya Drs Paulus Soliwoa bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mendengar langsung penjelasan yang disampaikan anggota BPK NTT. Anggota BPKP NTT Sendi dalam penjelasannya mengatakan selama dua tahun berturut turut dari tahun 2009 - 2010 BPK memberi disclaimmer atau tidak mau mememberikan penilaian atas laporan keuangan yang disampaikan pemerintah Kabupaten Ngada. Hasil temuan BPK, tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Ngada.
Menurut anggota BPK NTT Sendi dalam penjelasannya mengatakan hingga terjadinya disclaimer karena pemerintah Kabupaten Ngada tidak pernah melakukan pencatatan Silpa atau pencatatan penerimaan dan pengeluaran piutang pihak ketiga yang tidak memadai. Selain itu pemerintah Kabupaten Ngada belum menginventarisasi dan rekonsiliasi kas keuangan daerah, atau sisa saldo keuangan daerah yang berada di kas. Seperti penyaluran dana bergulir kepada masyarakat, yang belum diinventarisasi secara baik. BPK memenukan sejumlah kesalahan administrasi yang dilakukan pemerintah (OPD) namun tidak pernah ditindaklanjuti. BPK juga menemukan laporan kegiatan ifentarisasi dan rekonstruksi atas fiik aset tetap daerah yang kurang akurat. Dalam melakukan pemeriksaan BPK menggunakan 4 kriteria penilai yang dapat digunakan untuk mengukur dan menyatakan hasil temuan mereka dikategorkan sebagai pelanggaran adminitrasi atau pelanggaran hukum atas penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai diperuntukan. Dalam melakukan pemeriksaan apakah laporan keuangan daerah sudah sesuai dengan standar pemerintah. Selain itu apakah laporan keuangan daerah sudah sesuai dengan stndar akutansi. Selain itu apakah laporan keuangan daerah sudah sesuai dengan kepatuhan hukum. Sehingga BPK menemukan berbagai jenis kesalahan atas penggunaan keuangan daerah.
BPK membagikan hasil temuan mereka kesalahan adminitrasi yang harus ditindaklanjuti untuk dipertanggungjawabkan kembali atas keuangan negra yang sudah disalahgunakan oleh pemerintah daerah. Selain itu apabila ditemukan adanya pelanggaran murni karena tidak kepatuhan hukum diharapkan pemerintah harus mampu mengembalikan keuangan negara kepada kas daerah. (fb/m.risdiyanto)

Tidak ada komentar: