Rabu, 24 Februari 2010

Penetapan Kawasan TNK Tidak Partisipatif




LABUAN BAJO, PK ---Mencuatnya kasus jual beli tanah dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dalam beberapa tahun terakhir ini diduga akibat penetapan tata batas dalam kawasan TNK sebelumnya tidak partisipatif. Kasus terakhir yang muncul tahun lalu adalah kasus Pulau Tatawa yang telah dijual dengan harga Rp 3 miliar lebih. 


Penilaian ini disampaikan Direktur Diaspora, Kornelius Rahalaka, kepada Pos Kupang di Labuan Bajo, Minggu (15/2/2009). Rahalaka mengemukakan hal itu menanggapi mencuatnya kasus jual beli tanah di atas pulau dalam kawasan TNK.

Menurutnya, penetapan tata batas dalam kawasan terdahulu kurang melibatkan masyarakat lokal, terutama masyarakat adat setempat yang nota bene sudah berada dalam kawasan tersebut terlebih dulu sebelum adanya kawasan itu.

"Kami menilai penetapan tata batas atau kawasan itu dilakukan sepihak oleh TNK. Sedangkan masyarakat lokal di sisi lain tetap punya rasa memiliki wilayah dalam kawasan itu," ujarnya.

Tentang kasus Pulau Tatawa, dia mengatakan, warga Pulau Papagarang dalam hal ini Haji Daud yang secara sah memiliki tanah itu berdasarkan bukti kepemilikan (sertifikat) sebenarnya tidak bisa diganggu gugat pemerintah dalam hal ini Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Pasalnya, dasar kepemilikan berupa sertifikat itu berkekuatan hukum dan dikeluarkan sendiri oleh pemerintah, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Untuk diteketahui, empat bidang tanah di Pulau Tatawa dalam kawasan TNK telah bersertifikat dengan masing-masing kepemilikan atas nama keluarga Haji Daud, yakni Haji Daud seluas 15.006 m2, Umi Daerah (istri Haji Daud ) dengan luas 19.997 m2, Suharni (anak ) dengan luas 19.842 m2, dan Haji Jaharudin (menantu ) dengan luas 16.910 m2. 

Total luas empat bidang tanah yang sudah bersertifikat 71. 755 m2 atau 7 hektar (ha). Empat bidang tanah itu telah dijual kepada Marianus Sae, pengusaha asal Kabupaten Ngada dengan harga Rp 3.150.000.000,00 pada tanggal 5 Juni 2008 lalu. (*)